Bontot Dua Amplop Ganja,  Seorang Warga Jalan Setia Budi Ditangkap Tekab Polsek Medan Baru

Kamis, 17 Juni 2021 | 21:04:22 WIB

MEDAN,  ( PAB)  --

Seorang warga Jalan Setia Budi, Simpang Pemda,  Kecamatan Medan Selayang bernama Desmanto Parangin - angin (33) ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Baru.

 

Desmato Parangin angin ditangkap petugas lantaran memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan disebelah kiri badan pelaku. 

 

“Pelaku ditangkap petugas pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekira pukul 17.30 Wib, yang bermula dari adanya informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba,”ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Kamis (17/6/2021).


Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dilokasi dan melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan.

 

“Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan 2(dua) amplop kecil berklip di duga berisikan narkotika jenis ganja yang di temukan petugas di badan sebelah kiri tersangka,”sebut Kanit Reskrim.


Sebelum diboyong ke kantor Polsek Medan Baru, barang bukti tersebut di perlihatkan dan pelaku mengaku bahwa ganja tersebut miliknya.

 

“Kepada petugas, pelaku mengaku membeli ganja tersebut di Jalan Setia Budi,Simpang Pemda seharga Rp. 10.000,- dan akan menggunakan ganja tersebut dengan sendirian.  

 

Guna keperluan penyidikan dan juga proses hukum selanjutnya, tersangka kini sudah kita masukkan kedalam sel sementara mako Polsek Medan Baru, ''pungkas Iptu Irwansyah Sitorus. ( RS)

Terkini